PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 12
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI TIM PORA
Anggota Tim Pora tingkat provinsi paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Kepolisian Daerah; c. Pemerintah Daerah Provinsi; d. Badan Narkotika Nasional Provinsi; e. Badan Intelijen Negara Daerah; f. Komando Daerah Militer/Komando Resor Militer; g. Pangkalan Udara Utama Angkatan Udara; h. Komando Pangkalan Utama Angkatan Laut; i. Kejaksaan Tinggi; dan j. Kantor Wilayah Pajak.
