PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.24-PR.09.03
2016, No.
Tahun 1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing; b. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.39-PR.09.03 Tahun 1996 tentang Susunan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat; dan c. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-173.IL.01.10 Tahun 1997 tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
