Pasal 9
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
(1) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan berupa tinjauan atau ulasan ilmiah dengan gagasan sendiri yang dimuat di media surat kabar nasional atau lokal, laman, atau majalah yang belum diakui oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, dinilai dengan angka kredit 3,5. (2) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan berupa hasil penelitian, pengujian survei, dan evaluasi di bidang hukum akan tetapi karya tulis
tersebut tidak diterbitkan dalam bentuk buku atau majalah, dinilai dengan angka kredit 3,5. (3) Kegiatan Perancang yang menghasilkan karya tulis atau karya ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan yang merupakan tugas perkuliahan pendidikan sekolah, tidak dinilai dan tidak diberikan nilai angka kredit karena kegiatan tersebut sudah termasuk ke dalam nilai angka kredit yang diberikan dari kegiatan sub unsur mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah atau gelar. (4) Perancang yang melakukan kegiatan menulis karya tulis ilmiah di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan yang tidak dipublikasikan dinilai apabila karya tulis ilmiah tersebut digunakan sebagai: a. bahan ajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Perancang; atau b. bahan diskusi dalam kegiatan forum komunikasi Perancang, seminar, lokakarya, simposium, sosialisasi, atau pertemuan ilmiah lainnya.
