PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG...
Pasal 10
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Perancang yang melakukan kegiatan menyadur atau menerjemahkan makalah dalam bidang hukum yang tidak dipublikasikan tetapi hasil saduran atau terjemahan tersebut digunakan sebagai bahan seminar atau bahan ajar dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang, dinilai dengan angka kredit 1,5.
