PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG...
Pasal 11
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
(1) Perancang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan memperoleh angka kredit yang sama. (2) Perolehan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
