PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG...
Pasal 12
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Perancang sebelum tanggal 22 Juni 2016, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya.
