Pasal 8
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Dalam mencapai target angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perancang dapat melaksanakan unsur kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut:
a. Perancang Ahli Pertama paling banyak 8 (delapan) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima). b. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan pangkat- golongan/ruang setingkat lebih tinggi, pangkat- golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). c. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). d. Perancang Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima). e. Perancang Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari batas capaian angka kredit paling tinggi 75 (tujuh puluh lima).
