PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Yayasan.
