PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 4
BAB 2 — PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Yayasan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Yayasan. (3) Format pengajuan nama yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Yayasan dari bank persepsi; dan b. nama Yayasan yang dipesan.
