PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Yayasan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
