PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut.
