Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
(1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”.
