PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 17
BAB 3 — PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Format pendirian pengesahan badan hukum Yayasan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
