PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 9
(1) Pemohon yang telah menerima SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan pembayaran dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal transaksi. (2) Dalam hal Pemohon tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka SPB menjadi tidak berlaku. (3) Dalam hal SPB tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat: a. melakukan Perekaman Data Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau b. melakukan pencetakan ulang SPB hasil Perekaman Data Pelayanan,
sesuai dengan jenis Pelayanan yang dimohonkan.
