PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 8
(1) SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling sedikit memuat: a. Kode Voucher; b. nama Pemohon; c. email/surat elektronik Pemohon; d. nomor telepon genggam; e. tanggal transaksi; f. tagihan; dan g. status pembayaran. (2) Pemohon bertanggungjawab atas kebenaran data pada SPB. (3) Pemohon memperoleh SPB melalui: a. unduh data pada SIMPADHU atau AHU Online; dan/atau b. surat elektronik.
