PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 7
Dalam melakukan Perekaman Data Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemohon: a. memilih jenis Pelayanan; dan b. mengisi data Pemohon paling sedikit memuat:
nama Pemohon;
alamat surat elektronik Pemohon; dan
nomor telepon genggam.
