PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 10
(1) Tata cara pembayaran tarif Pelayanan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni sebagai berikut: a. Pemohon melakukan pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan; atau b. Pemohon mengajukan permohonan Pelayanan yang dilanjutkan dengan proses pembayaran. (2) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pembayaran sebelum mengajukan permohonan Pelayanan. (3) Dalam hal pembayaran dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemohon wajib melakukan Perekaman Data Pelayanan sebelum melakukan pembayaran.
