PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 11
(1) Bank Persepsi menerbitkan BPN untuk digunakan dalam Pelayanan yang berlaku dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal pembayaran. (2) Dalam hal Pelayanan dilakukan secara manual, Pemohon wajib menyampaikan BPN kepada Ditjen AHU.
