PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 12
(1) Pemohon melaksanakan pembayaran PNBP Ditjen AHU melalui sarana layanan perbankan meliputi: a. layanan pada loket; atau b. layanan dengan menggunakan sistem elektronik. (2) Sarana layanan pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Bank Persepsi.
