PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 13
(1) Terhadap PNBP Ditjen AHU yang telah disetorkan dapat dilakukan pengembalian berdasarkan permohonan. (2) Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan karena:
a. kelebihan setor; b. kesalahan setor; c. kesalahan rekening tujuan; dan/atau d. kesalahan perekaman yang dilakukan oleh Pemohon. (3) Tata cara pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksu pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
