PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 14
Permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. Pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian PNBP Ditjen AHU kepada Sekretaris Ditjen AHU dengan mencantumkan:
- nomor dan tanggal surat permohonan;
- nomor pendaftaran/Kode Voucher yang dimohonkan pengembalian PNBP Ditjen AHU;
- sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP Ditjen AHU; dan
- nama Bank Persepsi dan nomor rekening tujuan dana pemilik rekening untuk tujuan pengembalian PNBP Ditjen AHU. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib melampirkan:
- fotokopi buku tabungan yang telah dilegalisir oleh Notaris;
- fotokopi bukti pembayaran PNBP Ditjen AHU yang telah dilegalisir oleh Notaris;
- fotokopi nomor pokok wajib pajak;
- fotokopi tanda pengenal; dan
- materai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
