PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 15
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan substantif, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat surat permintaan pembayaran pengembalian yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan pemohon. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen tidak lengkap, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan memberitahukan kepada Pemohon untuk melengkapi. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substantif dinyatakan permohonan tidak dapat dikembalikan, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat surat pengembalian berkas kepada Pemohon disertai alasan penolakan.
