PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan AHU Online dan/atau SIMPADHU tidak dapat menerbitkan SPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b, penerbitan SPB dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal. (2) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan Bank Persepsi tidak dapat menerbitkan BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, penerbitan BPN
dihentikan untuk sementara sampai sistem kembali normal.
