PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 18
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pemohon dan Bank Persepsi dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pemohon dan Bank Persepsi harus memberitahukan Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Ditjen AHU dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak terjadinya Keadaan Kahar.
