PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di...
Pasal 5
(1) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan melalui surat dinas. (2) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat juga disampaikan melalui sosialisasi.
