PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di...
Pasal 4
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia kepada: a. Menteri; dan b. pemangku kepentingan.
