PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di...
Pasal 3
(1) Hasil penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Selain dimanfaatkan oleh unit utama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil penelitian dan pengembangan dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah; dan b. masyarakat.
