Pasal 65
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya namun tidak boleh melebihi batas usia 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA. (2) Anak berkewarganegaraan asing pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila sebelum berusia 18 (delapan belas) tahun telah kawin, Izin Tinggal Tetapnya dibatalkan kecuali bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA.
