PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 64
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Izin Tinggal Tetap bagi suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dari suami, istri, ayah atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap dari Orang Asing.
