PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 45
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. kartu kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
