Pasal 44
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA; c. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah INDONESIA; d. identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (limapuluh lima) tahun e. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; f. bukti tinggal pada sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan g. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga
sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
