Pasal 42
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf cdan berkedudukan sebagai pengurus perusahaan diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang membidangi penanaman modal yang memuat keikutsertaan penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang US dollar; b. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di Wilayah INDONESIA; dan c. izin mempekerjakan tenaga kerja asingyang berlaku dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.
