Pasal 41
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. izin mempekerjakan tenaga kerja asingdari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. kartu Izin Tinggal Terbatas yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah tinggal lebih dari 3 (tiga) tahun berturut-turut di wilayah INDONESIA; dan c. jabatan yang bersangkutan sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di wilayah INDONESIA.
