Pasal 39
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dajukan dengan cara mengisi aplikasi data. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. surat keterangantempat tinggal yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; b. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat teraan Izin Tinggal Terbatas; c. kartu Izin Tinggal Terbatas; d. surat penjaminan dari Penjamin; e. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab; f. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab berkewarganegaraan asing; g. Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan h. surat kuasa bermeterai cukup, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
