PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 38
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Orang Asing yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
(2) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimasud pada ayat (2) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.
