PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 25
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya, tidak diperhitungkan overstayjika penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya.
