PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 24
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi anak yang baru lahir di Wilayah INDONESIA dari ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf bdiajukan bersamaan dengan permohonan alih status Izin Tinggal ayah dan/atau ibunya.
