Pasal 20
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing wisatawan lanjut usia mancanegarasebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ldiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. surat penjaminan dan surat biro perjalanan wisata dari biro perjalanan wisata yang mempunyai izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA; c. bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian; d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e. bukti telah mempekerjakan tenaga informal warga
sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun.
