Pasal 19
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf kdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. keterangan dari Kepala Perwakilan
tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan b. keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
- kutipan akta kelahiran;
- kartu tanda penduduk;
- Paspor;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
- ijazah.
