PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing...
Pasal 2
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan terdiri atas: a. pendahuluan; b. ruang lingkup Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; c. kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; d. pembinaan karier Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; e. angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; f. tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan; dan g. penutup.
