Pasal 24
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Autentikasi situs web merupakan layanan yang menjamin kepercayaan dalam bertransaksi secara elektronik melalui situs web. (2) Autentikasi situs web harus mampu mengidentifikasi pemilik situs web dan mengaitkan situs web tersebut ke Unit Penyelenggara Sistem Elektronik yang menerima Sertifikat Elektronik situs web dengan menggunakan metode yang andal. (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus mampu mengidentifikasi Unit Penyelenggara Sistem Elektronik yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan situs web yang menggunakan layanan autentikasi situs web. (4) Informasi yang harus dimuat pada Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk autentikasi situs web meliputi namun tidak terbatas pada:
a. Pegawai penanggungjawab, nama Satuan Kerja dan/atau Unit Penyelenggara Sistem Elektronik penyelenggara situs web; b. nama domain yang dioperasikan oleh penyelenggara situs web; c. masa berlaku Sertifikat Elektronik; d. identitas Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik; dan e. nomor serial Sertifikat Elektronik.
