Pasal 23
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Layanan pengiriman elektronik tercatat merupakan layanan yang menjamin ketersediaan dan integritas dari: a. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditransmisikan; dan b. identitas pengirim dan penerima atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut. (2) Layanan pengiriman elektronik tercatat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan pengiriman elektronik tercatat tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (3) Layanan pengiriman elektronik tercatat harus memenuhi persyaratan: a. dapat mengidentifikasi pengirim dengan akurat; b. dapat mengidentifikasi alamat penerima dengan akurat sebelum mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikirimkan oleh pengirim;
c. pengiriman dan penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik diamankan oleh Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik; d. perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam proses pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui oleh pengirim dan penerima; e. menggunakan penanda waktu elektronik untuk menjamin waktu dan tanggal pengiriman, penerimaan, dan perubahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. f. membuat bukti penyerahan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari pengirim kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
