Pasal 22
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Penanda waktu elektronik merupakan layanan yang memberikan: a. indikasi tanggal dan waktu yang mengikat pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara akurat; dan b. jaminan integritas yang berkaitan dengan tanggal dan waktu pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut. (2) Penanda waktu elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanda waktu elektronik tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
(3) Penanda waktu elektronik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (4) Penanda waktu elektronik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik menggunakan penanda waktu nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Penanda waktu elektronik Penyelenggara Sertifikasi Elektronik mengikat tanggal dan waktu secara otomatis pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
