PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Segel elektronik merupakan alat autentikasi dan verifikasi atas identitas yang mewakili Unit Kerja.
(2) Segel elektronik merupakan Tanda Tangan Elektronik yang digunakan oleh Unit Kerja untuk menjamin keaslian dan integritas dari suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. (3) Ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai segel elektronik.
