PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Pembuktian keaslian dokumen yang ditandatangani dengan menggunakan Sertifikat Elektronik dilakukan secara elektronik. (2) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik; dan/atau
b. Sistem Elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian berdasarkan standar verifikasi Tanda Tangan Elektronik.
