PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Tanda Tangan Elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik merupakan dokumen yang sah di lingkungan Kementerian. (2) Tanda Tangan Elektronik dengan menggunakan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan pada dokumen.
