PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Unit Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan Sertifikat Elektronik. (2) Penerapan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar kebutuhan masing-masing Unit Penyelenggara Sistem Elektronik. (3) Dalam menerapkan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Penyelenggara Sistem Elektronik berkoordinasi dengan Pusdatin.
