Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Penerapan Sertifikat Elektronik dilaksanakan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (2) Koordinasi sebagaimana dimakud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama teknis yang disepakati oleh Sekretaris Jenderal dan pimpinan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (3) Dalam melaksanakan penerapan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdatin mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan penggunaan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kementerian; b. mengoordinasikan perumusan rencana kebutuhan penggunaan Sertifikat Elektronik; c. melaksanakan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas pemenuhan Sertifikat Elektronik; d. membuat rekomendasi penggunaan Sertifikat Elektronik dan/atau aplikasi pendukung penggunaan Sertifikat Elektronik; e. melakukan sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan Sertifikat Elektronik; f. memberikan persetujuan atau penolakan atas setiap usulan terhadap penerbitan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
g. melakukan pengawasan dan evaluasi pemanfaatan Sertifikat Elektronik; dan h. tugas lainnya.
