Pasal 25
BAB 3 — PENERAPAN
(1) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik merupakan layanan yang menjamin kekuatan hukum Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik pada suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi keabsahannya meskipun masa berlaku Sertifikat Elektroniknya habis. (2) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik untuk periode jangka panjang harus memiliki kemampuan untuk: a. melakukan validasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik; b. mempertahankan status keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik; dan c. membuktikan keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditangatangani sejak dilakukan proses preservasi. (3) Bukti keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik yang dipreservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dihasilkan melalui proses:
a. pemeriksaan status masih berlakunya Sertifikat Elektronik melalui respon Certificate Revocation List atau Online Certificate Status Protocol sebelum melakukan Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik; dan b. pemeriksaan penanda waktu elektronik. (4) Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elektronik secara otomatis melekat pada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik atau segel elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. (5) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Elektronik telah berakhir, Tanda Tangan Elektronik dan/atau segel elekronik tersertifikasi yang terkandung dalam Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik masih dapat divalidasi.
