Pasal 12
BAB 2 — KEPEMILIKAN
(1) Pencabutan Sertifikat Elektronik karena alasan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan: a. permohonan dari Pemilik Sertifikat Elektronik; atau b. hasil penelusuran data dari aplikasi kepegawaian. (2) Permohonan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusdatin. (3) Penelusuran data dari aplikasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Kepala Biro Kepegawaian atas permintaan Kepala Pusdatin.
(4) Pencabutan Sertifikat Elektronik karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan dari Pemilik Sertifikat Elektronik.
